KEMATIAN Mahasiswi Universitas Negeri Manado (UNIMA) berinisial EMM membuka kembali tabir rapuhnya sistem perlindungan korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.
EMM diduga meninggal dunia setelah mengalami tekanan psikis berat akibat dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen berinisial DM.
Peristiwa ini tidak sekadar menjadi tragedi personal, tetapi menjelma menjadi persoalan struktural yang menuntut pertanggungjawaban hukum, etik, dan institusional.
Dugaan pelecehan yang dialami korban memunculkan pertanyaan serius, sejauh mana kampus benar-benar aman bagi mahasiswinya, dan seberapa cepat negara hadir ketika korban telah bersuara.
Advokat dan praktisi hukum Dr. Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H. menegaskan bahwa meninggalnya korban tidak otomatis menghentikan proses hukum pidana. Menurutnya, hukum pidana tidak semata-mata bergantung pada keterangan korban sebagai alat bukti.
“Dalam hukum acara pidana, keterangan korban bukan satu-satunya alat bukti. Masih ada alat bukti surat, saksi, keterangan ahli, hingga petunjuk lain yang sah secara hukum,” ujar Jacobus kepada media ini, Rabu (31/12/2025).
Lulusan terbaik doktor ilmu hukum Universitas Trisakti ini, menyebutkan adanya dokumen tertulis yang ditinggalkan korban yang memuat uraian rinci mengenai peristiwa yang dialaminya. Selain itu, sejumlah pihak disebut pernah mendengar langsung cerita korban, termasuk satuan tugas (Satgas) internal UNIMA yang menerima laporan sejak 19 Desember 2025.
Jacobus menilai Satgas tersebut berpotensi menjadi saksi penting dalam proses penyidikan. Ia juga membuka kemungkinan penggunaan ahli psikologi forensik untuk menilai konsistensi keterangan terduga pelaku serta dampak psikis yang dialami korban sebelum meninggal dunia.
Dari sisi hukum substantif, Jacobus menyoroti Pasal 6 huruf b atau c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal tersebut mengatur pidana berat bagi pelaku pelecehan seksual, terutama jika dilakukan dalam relasi kuasa.
“Relasi antara dosen dan mahasiswa adalah relasi yang timpang. Jika dugaan pelecehan itu terbukti, maka ancaman pidananya bisa mencapai 12 tahun penjara,” kata Jacobus.
Ia menegaskan bahwa status pelaku sebagai pendidik justru memperberat dimensi moral dan hukum dari dugaan tindak pidana tersebut. Lingkungan kampus, menurutnya, seharusnya menjadi ruang aman untuk pertumbuhan intelektual dan mental mahasiswa, bukan tempat terjadinya kekerasan seksual terselubung.
Jacobus juga menyoroti keterkaitan antara dugaan pelecehan seksual dengan tekanan psikis berat yang dialami korban hingga berujung pada kematian. Jika hubungan kausal tersebut dapat dibuktikan, maka pemidanaan pelaku menjadi semakin relevan.
Ia merujuk pada Pasal 51 huruf a KUHP baru, yang menegaskan tujuan pemidanaan sebagai upaya pencegahan agar tindak pidana tidak terulang.
“Jika tidak ditindak tegas, kasus seperti ini akan terus berulang. Fenomena pelecehan seksual di kampus ibarat gunung es yang terlihat hanya sebagian kecil, sementara yang tidak bersuara bisa jauh lebih banyak,” ujarnya.
Advokat berdarah Nusa Utara ini juga mengkritik keras lambannya penanganan pengaduan korban di lingkungan pendidikan. Ia menilai pendekatan birokratis yang berbelit justru dapat memperparah kondisi psikologis korban.
“Keselamatan dan pemulihan korban harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar menjalankan prosedur administratif,” katanya.
Ia mendorong institusi pendidikan untuk menyediakan layanan pemulihan terpadu, melibatkan psikolog, psikiater, rohaniawan, hingga keluarga korban sejak awal laporan diterima. Tanpa pendampingan serius, korban berisiko mengalami self-destruction, termasuk bunuh diri.
Di akhir pernyataannya, Jacobus mengajak publik untuk mendukung upaya pembenahan internal UNIMA serta memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum.
“Jangan takut melapor. Kekerasan seksual hanya bisa dihentikan jika dibawa ke ranah hukum dan diproses secara transparan,” ujarnya.
(Jamal Gani)















