Tondano, DetikManado.com – Universitas Negeri Manado (Unima) akhirnya buka suara terkait kematian salah satu mahasiswinya EEM, yang ditemukan tewas tergantung pada, Selasa (30/12/2025).
Kematian mahasiswi semester VII, Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) itu diduga karena depresi akibat kekerasan seksual yang dilakukan seorang dosen berinisal DM terhadap dirinya.
‘’Laporan dugaan kekerasan seksual diterima oleh Satgas PPKPT pada 19 Desember 2025, dan ditindaklanjuti sesuai prosedur,’’ ujar Humas Unima Drs Titof Tulaka SH MAP didampingi Kepala Biro Akademik Unima, Irwany Maki SH MH, dan Dekan FIPP Unima Dr Aldjon Dapa MPd serta anggota Satgas lainnya pada, Rabu (31/12/2025).
Selanjutnya Irwani Maki yang juga anggota Satgas Pencegahan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) Unima itu memaparkan, berdasarkan laporan yang diterima Tim Satgas pada 19 Desember 2025, prosedur penanganannya adalah Tim Sekretariat melakukan pendataan. Kemudian pelapor mengisi formulir.
‘’Pada proses penyampaian pengaduan, sekali lagi oleh pelapor mengisi sesuai formulir dan proses penangananannya melalui mekanisme yang sudah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 55, dan SOP di Satgas PPKPT Unima,’’ tuturnya.
Selanjutnya pada, Senin (22/12/2025), Satgas PPKPT Unima menyampaikan pengusulan pembentukan Tim Pemeriksa. Setelah tim terbentuk, selanjutnya melakukan proses pemanggilan kepada pelapor untuk klartifikasi lebih lanjut.
‘’Nah dari komunikasi oleh Satgas bahwa kemudian surat pemanggilan klarifikasi lanjut belum dikirimkan kepada pelapor oleh Satgas, karena yang bersangkutan akan pulang kampung,’’tuturnya.
Dia mengatakan, dengan demikian kasus itu berproses, artinya bahwa tidak ada tahapan yang sebetulnya dilewati oleh Satgas PPKPT Unima. Namun kemarin ada peristiwa duka, pelapor meninggal dunia.
‘’Kami Tim Satgas menyampaikan turut berduka sedalamnya,’’ ujarnya.
Irwani Maki memaparkan, terhadap terlapor, Tim Satgas mengirimkan surat panggilan pada, Selasa (30/12/2025), yang diterima terlapor. Selanjutnya pada, Rabu (31/12/2025), pukul 09.30-12.00 Wita, dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor sesuai dengan kewenangan yang melekat pada Tim Satgas.
‘’Satgas baru selesai pelaksanaan tugas terkait dengan pemeriksaan terlapor, hari ini untuk memudahkan proses tahapan selanjutnya, kami telah bersurat kepada rektor untuk membebaskan tugas-tugas fungsional sebagai dosen,” tuturnya.
Dia mengatakan, hal itu adalah prosedural artinya bahwa kalau kesimpulan akhir adalah sanksi administrasi tingkat berat maka kemudian akan merujuk ke PP Nomor 94. Tahapannya harus rigit, detail dilakukan.
‘’Ini penting untuk diketahui oleh masyarakat. Pihak Satgas tidak diam dan sudah melakukan upaya sesuai prosedur karena kita dituntut untuk profesional sesuai ketentuan yang ada,’’ tuturnya. (yos)















