Tahuna, DetikManado – Isu mengenai rencana pemotongan upah sepihak kembali menerpa tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu dan penuh waktu di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Kebijakan tersebut memicu keresahan di kalangan pegawai karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa rencana tersebut mencuat dalam rapat internal yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah baru-baru ini. Dalam pertemuan itu, jajaran pimpinan mengumumkan skema pemotongan penghasilan berdasarkan rekam kehadiran foto absensi harian.
Menurut sumber internal seorang staf P3K Paruh Waktu yang meminta identitasnya dirahasiakan, kebijakan baru ini ditargetkan mulai berlaku pada pembayaran upah bulan November mendatang, berdasarkan kalkulasi kinerja bulan Oktober.
“Kebijakan ini dibuat oleh pimpinan (Kadis) sendiri, tidak ada aturan resmi seperti Peraturan Bupati (Perbup) yang melandasinya,” ujar narasumber tersebut.
Dalam skema yang direncanakan, para pegawai wajib melakukan verifikasi kehadiran berbasis foto sebanyak tiga kali sehari, yaitu pada waktu pagi, siang, dan sore. Jika pegawai terlambat atau lupa mengirimkan foto pada salah satu sesi, upah mereka terancam dipotong sebesar Rp5.000 per sesi. Dengan mekanisme ini, seorang pegawai berpotensi kehilangan hingga Rp15.000 per hari hanya karena kendala teknis atau keterlambatan absensi, meskipun mereka tetap hadir bekerja.
Kondisi ini membuat 10 tenaga P3K paruh waktu, 9 pegawai kelurahan, dan 2 tenaga outsourcing di dinas tersebut merasa tertekan. Mereka mengaku berada di posisi dilematis karena tidak berani menyuarakan protes secara terbuka lantaran khawatir akan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kami tenaga paruh waktu cuma bisa mendengar dan mengikuti. Mau protes takut nanti diberhentikan,” keluh narasumber.
Menanggapi gejolak tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Ferdinand Manumpil SSos menegaskan bahwa tidak ada regulasi di dalam Peraturan Bupati yang mengatur pemotongan upah bagi tenaga P3K paruh waktu.
Ferdinand menjelaskan, Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 21 Tahun 2023 yang berlaku saat ini hanya mengatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dikhususkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Tidak ada aturan di Perbup untuk pemotongan itu, karena Perbup mengatur tentang TPP. Lagipula, pendapatan mereka itu istilahnya upah, bukan gaji. Sampai saat ini, tidak ada aturan pemotongan untuk tenaga P3K paruh waktu; yang ada hanyalah evaluasi kinerja mereka,” tegas Ferdinand saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (30/9/2026).
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Alfried Limpong, membantah keras adanya kebijakan pemotongan upah sepihak. Ia meluruskan bahwa langkah yang sedang diambil instansinya saat ini hanyalah penyusunan instrumen evaluasi kinerja dan kontrol kehadiran untuk pembinaan disiplin.
Alfried membenarkan adanya rapat internal bersama jajaran Kasubag dan Kasektor guna merancang instrumen rekapan presensi harian.
“Upaya ini dilakukan untuk mengukur keseimbangan antara kewajiban kehadiran,” ujarnya. (dys)














