Touluaan , DetikManado.com – OM alias Okta (21) oknum warga Desa Ranoako, Kecamatan Touluaan Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), diamankan Polsek Touluaan atas dugaan kasus persetubuhan.
Menurut Kapolsek Touluaan Iptu Immanuel Lutam, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang gadis di bawah umur, yang terjadi di Desa Ranoako.
“Kejadian ini dilaporkan langsung oleh ibu korban yang merasa keberatan atas perbuatan tersangka, “ jelas Lutam kepada awak media, Rabu (04/09/2019).
Lutam menambahkan, korban berusia 16 tahun dan masih tercatat sebagai siswi sekolah menengah.
“Dari hasil interogasi awal, diketahui perbuatan persetubuhan ini dilakukan selang bulan Maret hingga Mei tahun 2019,” ungkapnya.
Lanjutnya, saat ini korban dalam kondisi hamil. Sedangkan tersangka telah diamankan untuk proses selanjutnya. (dem)