Hari Kesaktian Pancasila, Sekda Sangihe: Tak Ada Toleransi Penyalahgunaan Anggaran

Plt Sekda Kabupaten Kepulauan Sangihe, Johanis EH. Pilat, SSos saat bertindak sebagai inspektur upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Kamis (1/10/26), di Lapangan Gelora Santiago.

Tahuna, DetikManado.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan tegas berkomitmen untuk membangun birokrasi yang bersih, berintegritas, transparan, profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Johanis EH. Pilat, SSos saat bertindak sebagai inspektur upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Kamis (1/10/26), di Lapangan Gelora Santiago.

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan apel kerja bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Sekda Johanis menegaskan bahwa peringatan Hari Kesaktian Pancasila tidak boleh hanya menjadi agenda seremonial tahunan. Momentum tersebut harus menjadi refleksi bagi seluruh aparatur pemerintah untuk, mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaan tugas dan pengabdian kepada masyarakat.

“Pancasila tidak cukup hanya dihafalkan dan diucapkan dalam setiap upacara. Lebih dari itu, Pancasila harus diwujudkan dalam sikap dan tindakan,” tegas Johanis.

Dia mengatakan, pengamalan Pancasila dalam birokrasi harus tercermin melalui kejujuran, disiplin, tanggung jawab, profesionalisme, keadilan, kepedulian serta keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.

Ia menekankan, keberhasilan pemerintahan tidak semata-mata diukur dari banyaknya program, rapat maupun besarnya anggaran yang dikelola. Ukuran utama adalah sejauh mana program dan pelayanan pemerintah memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.

“Apakah pelayanan semakin mudah? Apakah masyarakat semakin cepat memperoleh kepastian atas urusannya? Apakah program pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat? Apakah anggaran digunakan secara tepat sasaran? Dan apakah pemerintah semakin dipercaya masyarakat?” ujarnya.

Perhatian khusus dalam amanat tersebut diarahkan pada pengelolaan keuangan daerah. Seluruh anggaran pemerintah ditegaskan harus dikelola secara tertib, taat aturan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab.

“Setiap rupiah anggaran yang kita kelola adalah uang rakyat. Karena itu, setiap rupiah harus jelas peruntukannya, jelas penggunaannya, jelas hasilnya dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Johanis juga mengingatkan perangkat daerah agar tidak menjadikan tingkat penyerapan anggaran sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan.

Menurutnya, sebuah program tidak boleh berhenti pada penyelesaian administrasi, tetapi harus menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

“Ukuran keberhasilan bukan semata-mata seberapa besar anggaran kita habiskan, tetapi seberapa besar manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat,” tuturnya.

Untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, Pemkab Sangihe menegaskan penerapan kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran, penyalahgunaan anggaran serta berbagai persoalan yang berkaitan dengan integritas aparatur.

Kebijakan tersebut disampaikan sejalan dengan Surat Edaran Bupati Nomor 700.14/2.402 tanggal 23 September 2026.

Namun, Johanis menegaskan bahwa integritas tidak boleh dibangun hanya karena adanya survei, pemeriksaan atau pengawasan.

“Integritas harus menjadi budaya kerja. Kita tidak boleh bekerja dengan benar hanya karena sedang dinilai, tidak boleh tertib hanya karena akan diperiksa, dan tidak boleh memperbaiki pelayanan hanya karena ada pengaduan,” ujarnya.

Ia juga meminta setiap laporan dugaan pelanggaran disampaikan melalui kanal resmi, dengan itikad baik dan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, pengaduan tidak boleh dijadikan sarana untuk memfitnah ataupun menyelesaikan persoalan pribadi.

Setiap laporan harus ditangani secara profesional. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka harus ditindak sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila laporan tidak terbukti, harus diberikan kepastian. “Sementara jika laporan menunjukkan adanya kelemahan sistem, maka sistem tersebut harus diperbaiki agar persoalan serupa tidak kembali terjadi,” ujarnya.

Pemkab Sangihe juga menegaskan pentingnya perlindungan bagi ASN yang dengan itikad baik melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi.

“Kita ingin menciptakan lingkungan pemerintahan di mana orang yang menjaga integritas merasa terlindungi, sedangkan orang yang melakukan penyimpangan memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi,” ujarnya. (dys)

 


Pos terkait