Kapolda Irjen Mulyatno Terima Hibah Tanah dari Pemprov Sulut di Wori

Kepala BPN Sulut Sulut Lutfi Zakaria menyerahkan sertifikat hak pakai tanah dari Pemprov Sulut kepada Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno, Senin 26 September 2022. (foto TBN)

Manado, DetikManado.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) menerima dua sertifikat hak pakai tanah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, pada Senin (26/9/2022) pagi.

Sertifikat tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulut Lutfi Zakaria kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulut Irjen Pol Mulyatno, di lapangan upacara Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulut, Jalan 17 Agustus Kota Manado.

Penyerahan sertifikat berlangsung sesaat usai pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) Tahun 2022 yang diperingati juga sebagai Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru).

“Kami sebagai salah satu mitra kerja BPN mengucapkan, selamat ulang tahun, semoga Kanwil BPN Provinsi Sulut ini semakin jaya dan semakin memberikan peran yang lebih positif kepada masyarakat, bangsa, dan negara, khususnya masyarakat Sulut,” ucap Mulyatno, sesaat usai menerima sertifikat.

Terkait penyerahan sertifikat tersebut, menurut Irjen Pol Mulyatno merupakan sebuah upaya yang sangat luar biasa dari pihak BPN Provinsi Sulut.
“Dengan cepat langsung diukur, kemudian diproses, dan dalam waktu yang sangat singkat bisa jadi sertifikat hak pakai. Sehingga menjadi landasan bagi kami selanjutnya, untuk melakukan pembangunan-pembangunan. Artinya, tanah tersebut bisa segera dipakai, dalam hal ini salah satu rencananya akan dibangun Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sulut,” pungkas Mulyatno.

Diketahui, dua sertifikat hak pakai tanah tersebut masing-masing bernomor 00017 dan 00018 yang terletak di Desa Wori, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulut.

Dalam sertifikat nomor 00017, tertera sebidang tanah pekarangan seluas 154500 meter persegi yang diperuntukkan untuk SPN Polda Sulut.

Sedangkan dalam sertifikat nomor 00018, tertera sebidang tanah pekarangan seluas 54700 meter persegi diperuntukkan untuk safety driving center dan Pusat Laboratorium Forensik. (Akbar)

Komentar Facebook

Pos terkait