Lolak, DetikManado.com – Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery SH MH menyita sejumlah senjata api dari personel pada Senin (12/2/2024) pagi usai kegiatan Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pemilu 2024 bertempat di lobi Markas Polres Bolmong.
Menurut Kapolres Bolmong, penyitaan sejumlah senjata api merupakan tindaklanjut dari perintah pimpinan Polri yang tertuang dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan di TPS, melarang petugas membawa senjata api dan senjata tajam.
Oleh karena itu, senjata api yang selama ini dipinjampakaikan kepada personel untuk tugas operasional di lapangan, disita untuk disimpan atau digudangkan dan bisa diambil kembali setelah selesai bertugas di TPS.
“Ya benar, hari ini saya dan Kasi Propam menyita sejumlah senjata api genggam jenis revolver dari personel yang akan bertugas di TPS untuk disimpan atau digudangkan, termasuk yang di Polsek juga digudangkan oleh Kapolsek,” ujarnya.
Hal itu sesuai dengan aturan di mana personel yang bertugas di TPS tidak boleh membawa senjata api dan senjata tajam.
“Jika sudah selesai bertugas di TPS bisa diambil kembali untuk kelengkapan tugas operasional di lapangan,” jelas Kapolres Bolmong.
Diketahui, sebanyak 246 personel Polres Bolmong telah dilepas untuk bertugas di TPS pada Senin (12/2/2024) dalam Apel Pergeseran Pasukan di lapangan Markas Polres Bolmong. (Yoseph Ikanubun)