Kotamobagu, DetikManado.com – Pemerintah Kota Kotamobagu dan DPRD Kota Kotamobagu kembali memperkuat komitmen bersama dalam mendorong pembangunan daerah melalui persetujuan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026, yang disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu, Senin (07/09/2026).
Kesepakatan tersebut menjadi pijakan penting bagi Pemerintah Kota Kotamobagu dalam melanjutkan proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, sekaligus memastikan berbagai program prioritas tetap berjalan sesuai arah pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat.
Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Kotamobagu tersebut dihadiri Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib bersama Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat, pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Sofyan Mokoginta, para asisten, pimpinan OPD, serta ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Wali Kota Weny Gaib menyampaikan apresiasi atas sinergi yang dibangun bersama DPRD dalam proses pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026.
“Saya atas nama pribadi dan atas nama jajaran eksekutif menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu yang terus memberikan sinergi dan komitmen yang tinggi, sehingga pada rapat paripurna ini kita semua dapat menyetujui bersama tentang Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026,” ujar Weny.
Menurut Weny, proses pembahasan yang melibatkan pandangan, saran, dan masukan dari DPRD merupakan bagian penting untuk memastikan kebijakan anggaran yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan.
“Dalam pembahasan tentunya terdapat pandangan, saran dan masukan dari DPRD Kota Kotamobagu, di mana hal tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyusunan kebijakan anggaran, yang diharapkan dapat melahirkan kesepakatan terhadap program dan kegiatan yang benar-benar prioritas, strategis, serta memiliki manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan, persetujuan bersama KUPA dan PPAS Perubahan 2026 bukan sekadar tahapan administratif, melainkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan tahapan penyusunan Perubahan APBD.
“Dengan ditandatanganinya persetujuan bersama Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026 ini, maka kita semua telah mencapai satu tahapan penting dalam proses penyusunan kebijakan anggaran daerah,” ungkapnya.
Persetujuan tersebut selanjutnya menjadi landasan dan pedoman dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2026.
Melalui sinergi eksekutif dan legislatif, Pemerintah Kota Kotamobagu terus mendorong agar kebijakan anggaran diarahkan pada program-program yang memiliki manfaat nyata, memperkuat pelayanan publik, serta mendukung keberlanjutan pembangunan daerah.
Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan 2026 menjadi salah satu wujud komitmen bersama Pemerintah Kota Kotamobagu dan DPRD untuk menghadirkan kebijakan pembangunan yang terencana, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Dayat)














