Lagi, Unima Menerbitkan Surat Edaran Perpanjangan Pencegahan Covid-19

Tondano, DetikManado.com – Setelah menerbitkan surat edaran nomor 34/UN41/TU/2020, Rektor Universitas Negeri Manado (Unima) di Tondano kembali menerbitkan surat edaran nomor 37/UN41/TU/2020 terkait perpanjangan kebijakan pencegahan Coronavirus Diseases 2019 (Covid-19), Senin (13/04/2020).

Dalam surat tersebut, terdapat beberapa penyampaian yang tidak jauh berbeda dari surat sebelumnya, sepertinya perkuliahan atau pembelajaran dan kegiatan seminar proposal, hasil penelitian, skripsi, tesis, disertasi atau sejenisnya dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) melalui sejumlah aplikasi maupun website.

Bacaan Lainnya

Kemudian, untuk kegiatan KKN, PPL 2, praktik lapangan dan wisuda ditunda pelaksanaannya dan akan dijadwalkan ulang sesuai status dan kondisi.

“Penelitian skripsi, tesis, disertasi dan tugas akhir selama masa darurat ini agar diatur, baik metode maupun jadwalnya, disesuaikan dengan status dan kondisi saat ini,” ujar Rektor Unima Prof Dr Julyeta PA Runtuwene MS dalam surat tersebut.

Seperti surat edara sebelumnya, dosen dan pegawai (tenaga kependidikan) tetap melakukan aktivitas mengajar atau memberi kuliah dari rumah atau Bekerja Dari Rumah (BDR) melalui sarana daring, serta disampaikan juga laporan kinerja setiap hari lewat link google form yang tertera dalam surat tersebut.

Runtuwene kembali menegaskan, layanan tertentu yang bersifat sangat penting atau mendesak dan mengharuskan penyelesaian di kantor, diizinkan atas sepengetahuan pimpinan unit kerja dengan memperhatikan standar keselamatan, sesuai protokol kesehatan WHO.

“Edaran ini berlaku mulai tanggal 14 April-15 Mei 2020 dan akan ditinjau kembali sesuai dengan situasi dan kondisi,” pungkasnya. (rf)


Pos terkait