Manado,DetikManado.com – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sulut soroti Dinas Pendidikan Kota Manado terkait murid SDN 114 yang belum melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar.
“Anak-anak SDN 114 harus secepatnya mendapatkan pendidikan yang layak karena itu merupakan hak mereka sesuai Amanat Undang Undang No 35 Tahun 2014,” ujar Ketua LPAI Sulut Adv E K Tindangen,SH,CPM.
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sulut juga mengapresiasi Dinas Pendidikan Kota Manado yang menerima usulan untuk secepatnya mengadakan tatap muka dengan orang tua murid.
“Selain itu mengsosialisasikan aturan dan dasar apa memindahkan murid SDN 114 yang jumlahnya 100 lebih tersebut,agar orang tua murid tidak menganggap siswa di terlantarkan karena memang selama ini tidak ada sosialisasi dari Dinas Pendidikan Kota Manado,” jelasnya.
Dia mengakui, LPAI Sulut tidak bisa terlalu jauh mengintervensi ke Dinas Pendidikan Kota Manado namun pihaknya mendorong agar murid-murid tersebut secepatnya mendapatkan pendidikan yang layak.
“Patuhi UU No 35 Tahun 2014 pasal 9 tentang Perlindungan Anak yaitu setiap anak berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai minat dan bakat,” jelasnya.
Dia mengatakan, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI),salah satu tugasnya ada di dalam amanah UU No 35 Tahun 2014 yaitu Mengawal,Mengawasi jika terjadi Pelanggaran Hak Anak dan ikut bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.