Manado,DetikManado.com – Menindaklanjuti Intruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2022, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulut melakukan sosialisasi terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional jadi dasar pengenaan syarat untuk perpanjangan SIM dan STNK bakal.
Dirlantas Polda Sulut melalui Kasubdit Regident AKBP Dandung Putut Wibowo menjelaskan terdapat adanya instruksi bahwa setiap pelayanan wajib menunjukan bagaimana jaminan kesehatan nasional dalam hal ini kartu BPJS.
“Hal ini agar kita mengetahui aktif atau tidaknya peserta pengguna BPJS tersebut,” jelasnya Rabu (6/3/2022).
Wibowo menambahkan bahwa pihaknya sejauh ini sudah melakukan sosialisasi lewat berbagai cara, baik di media sosial, pamflet yang diletakan ditempat-tempat terkait optimalisasi ini.
“Hal ini memang sudah kita canangkan sebelumnya, jadi secara garis besar Pak Dirlantas, telah menyampaikan hal ini kepada jajaran lewat surat telegram, untuk mensosialisasikan hal tersebut,” jelasnya.
Dia pun berharap kepada seluruh masyarakat untuk tidak alergi terkait aturan yang baru ini.
“Hal ini diberikan untuk kesejahteraan kita semuanya, sehingga BPJS ini dalam wadah dan programnya, dapat dinikmati oleh semua masyarakat,” tandasnya.(Mikhael Labaro)