Gelar Reses, Anggota DPRD Ini Jelaskan Fungsi Reses

Bitung, DetikManado.com – Masa reses merupakan masa penting yang sejatinya secara fungsional sebagai media menjaring aspirasi masyarakat. Reses merupakan kewajiban bagi anggota DPRD dalam menjaring informasi untuk kemudian disalurkan.

Ahmad Syafrudin Ila memaparkan,
reses yang dilakukan oleh anggota DPR dapat dilaksanakan secara perorangan maupun secara berkelompok. Selanjutnya aspirasi yang berhasil dihimpun melalui reses nantinya akan diperjuangkan melalui lembaga perwakilan rakyat.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, pelaksanaan reses Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan, yang dikenal dengan sebutan kunjungan kerja. Setiap anggota DPRD menyerap aspirasi masyarakat, melalui kegiatan reses merupakan amanah Undang – Undang.

“Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada kontituen di daerah pemilihan sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan,” tutur Ahmad kepada DetikManado.com, usai menggelar reses Masa Persidangan II, Tahun Sidang 2021 – 2022, Rabu (06/04/2022).

Tak lupa juga dirinya menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan aspirasinya. Oleh karena itu, Ahmad mengaku akan selalu berjuang demi kesejahteraan masyarakat.

Selain masyarakat, turut hadir dalam kegiatan reses tersebut, Kepala Dinas Perikanan Kota Bitung, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung,
Perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung, Perwakilan Kantor Kecamatan Girian, Perwakilan Badan Kesbangpol Kota Bitung, serta sejumlah ketua – ketua Ormas di Kota Bitung.(Rahmat Umar)


Pos terkait