Manado, DetikManado.com – Tuntutan pengurangan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) oleh residen Fakultas Kedokteran (Faked) Unsrat Manado akhirnya dikabulkan melalui surat Mendikbud RI Nomor : 69868/MPK.E/KU/2020 tanggal 12 Agustus 2020.
Adapun surat tersebut ditujukan kepada seluruh rektor Perguruan Tinggi Negeri penyelenggara program dokter spesialis dan subspesialis mengenai kebijakan di era new normal ini.
Rektor Unsrat Manado melalui Juru bicara Max Rembang mengatakan, pihak universitas menyambut baik dengan dikeluarkannya surat tersebut sebagai payung hukum dan akan melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan.
“Surat tersebut adalah kesimpulan pertemuan antara Kemendikbud bersama 18 rektor dan dekan fakultas penyelenggara program pendidikan dokter spesialis-subspesialis pada tanggal 5 Agustus 2020,” ujar Rembang.
Lanjut dia, Unsrat Manado pasti akan memberikan keringanan BOP sebagaimana yang telah dibicarakan pada pertemuan antara pimpinan universitas dengan pimpinan Faked, koordinator Prodi serta perwakilan mahasiswa PPDSp-1 pada tanggal 10 Agustus 2020.
“Perlu dibahas dengan Direktur RSP mengenai jaminan kesehatan dan keselamatan serta insentif bagi residen, agar sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan,” tandas Rembang. (ml)