Manado, DetikManado.com – Upaya penyelundupan 16 batang emas oleh dua Warga Negara Asing (WNA) China berhasil digagalkan aparat gabungan dari Polda Sulut dan Bea Cukai Manado di Bandara Sam Ratulangi Manado pada, Jumat (4/9/2026). Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulut, Kombes Pol Winardi Prabowo membeberkan modus penyelundupan tersebut.
“Modusnya adalah membawa atau mengangkut hasil yang diduga merupakan hasil ilegal. Dari cara modus yang mereka lakukan adalah mereka ingin menyamarkan bagaimana cara membawa barang bukti tersebut sehingga untuk mengelabui petugas yang ada di bandara,” papar Kombes Pol Winardi Prabowo saat jumpa pers di Markas Polda Sulut pada, Sabtu (5/9/2026).
Dia memaparkan, barang bukti dari 16 keping emas, ada 6 keping itu tidak berlogo, tapi 10 keping itu ada logonya. Dari 10 keping itu berlogo merupakan pabrikan, dan yang 6 keping tidak berlogo.
“Nah, di situ juga kita menemukan ada lima sertifikat yang dikeluarkan dari produk emas tersebut. Tetapi ternyata setelah kita cek, ternyata tidak sesuai baik itu jumlah maupun fisik dari sertifikat yang digunakan untuk menyamarkan tersebut,” papar dia.
Terkait kondisi itu, dia mengatakan, besar dugaan hal itu bertujuan untuk menyembunyikan 16 keping emas itu. Mengapa disembunyikan, karena yang bersangkutan tahu bahwa emas ini adalah hasil dari ilegal.
“Juga cara menyimpan mereka. Dalam penyimpanannya, mereka memuat ke dalam koper, dua koper, kemudian diatur sedemikian rupa untuk menghindari pemeriksaan X-ray,” tuturnya.
Dirreskrimsus Polda Sulut membeberkan, dua WNA China itu mengatur barang bukti sebanyak 16 keping emas tersebut dengan membungkus menggunakan isolasi warna hitam atau lakban warna hitam.
Kemudian dibungkus,diatur sedemikian rupa.
“Artinya mereka memang betul-betul menyiapkan, membawa 16 keping itu dengan cara menyamarkan supaya tidak diketahui oleh petugas yang ada di bandara,” ujarnya
Winardi Prabowo mengatakan, dua WNA China itu merupakan bagian dari jaringan Hong Kong. Hal itu diketahui dari boarding pass yang dikantongi. Dari Manado kemudian berangkat ke Singapura, lanjut Hong Kong.
“Kemudian dari pengembangan yang sudah kita cross-check dan kita lakukan dengan reman-teman dari Imigrasi, bahwa yang bersangkutan sudah tujuh kali keluar-masuk Indonesia,” ujarnya.
Untuk tersangka XPD sudah dua kali masuk ke Manado. Sedangkan tersangka atas inisial XPN baru satu kali masuk Manado.
“Tapi sama-sama mereka sudah selama tahun 2022 sampai 2026 ini sudah 7 kali masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta,” ujarnya.
Terkait hal itu, dia mengatakan, patut diduga dua WNA itu merupakan bagian dari jaringan perdagangan internasional terkait perdagangan emas ilegal. Beberapa waktu kemarin banyak dilakukan penutupan oleh tim dari Mabes Polri.
“Dan ini merupakan respons dari kita yang berada di wilayah untuk melakukan pengungkapan tersebut,” ujarnya.
Diketahui, jumpa pers di Markas Polda Sulut itu dipimpin Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P Hasibuan, didampingi Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Supriyadi, Dirreskrimsus Polda Sulut, Winardi Prabowo, Kepala Bea Cukai Manado Handoko, dan Plt Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Novly Momongan. (yos)














