Manado, DetikManado.com – Polda Sulut bersama Bea Cukai Manado dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado mengungkap kasus penyelundupan 16 Batang Emas oleh 2 Warga Negara Asing (WNA) China. Selain itu, ada 2 WNI yang ikut membantu, salah satunya sudah ditangkap polisi.
“Kami terus juga membantu dan berkolaborasi dengan anggota Tipidter Ditreskrimsus untuk mengungkap karena ada dugaan sebelumnya ada dua orang yang membantu di dalam membawa barang bukti ke bandara,” ujar Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Supriadi saat jumpa pers di Markas Polda Sulut pada, Sabtu (5/9/2026).
Dirreskrimum Polda Sulut mengatakan, nama dari dua orang yang membantu WNA China membawa 16 batang emas ke Bandara Sam Ratulangi Manado sudah dikantongi oleh pihaknya.
“Itu sudah kami kantongi namanya, dan salah satu dari orang yang membantu itu, hari ini pun baru saja kita amankan,” ujar Supriadi.
Dia memaparkan, kronologi penangkapan 2 WNA China berawal ketika anggota Polisi di lapangan mendapatkan informasi adanya dua WNA yang akan membawa emas melalui jalur penerbangan. Emas itu diduga ilegal, atau tanpa izin.
“Pada Jumat 4 September 2026, anggota kita, setelah sebelumnya sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan dari Ditreskrimsus terkait dugaan pelaku WNA ini yang akan membawa emas ke luar wilayah Manado. Sehingga kurang lebih pukul 11.00 Wita, kita mengamankan dua WNA berikut barang buktinya yakni 16 keping emas yang diduga adalah emas ilegal dalam perolehannya,” papar Supriadi.
Selain 16 batang emas, ada beberapa alat komunikasi, sejumlah uang, paspor, dan identitas serta tiket boarding. Pihaknya juga bekerja sama dengan pimpinan Bea Cukai Manado yang menerjunkan anggotanya.
“Kemudian dari pimpinan Imigrasi Sulut berkolaborasi di dalam kita melakukan pengamanan, pengecekan, serta membawa pelaku ke Polda Sulut,” tuturnya.
Dia mengatakan, selanjutnya pihaknya berkoordinasi dengan Dirreskrimsus Polda Sulut untuk memberitahukan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh dua pelaku.
“Karena ini adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Minerba,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, dua Warga Negara Asing (WNA) asal China diamankan di Bandara Sam Ratulangi Manado pada, Jumat (4/9/2026). Petugas gabungan juga mengamankan 16 Batang Emas seberat lebih kurang 16 Kg.
“Kemarin Jumat 4 September 2026, telah diamankan dua WNA China yang hendak keluar dari Bandara Sam Ratulangi Manado dengan tujuan ke luar negeri yaitu negara Singapura dan kemudian berangkat lagi ke negara Hongkong,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P Hasibuan saat jumpa pers di Markas Polda Sulut pada, Sabtu (5/9/2026).
Hasibuan memaparkan, tim Polda Sulut mendapat informasi terkait keberadaan 2 WNA tersebut, selanjutnya tim mendatangi Bandara Sam Ratulangi dan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Manado. Kemudian bersama-sama mengawasi X-Ray.
“Nah, dalam pengawasan tersebut, ternyata benar ada ya, barang-barang yang diduga emas batangan yang dibawa oleh atas nama SQD, warga negara Cina, dan SQN, sama-sama warga negara Cina,” ujarnya.
Sejumlah barang yang diamankan adalah 16 batangan emas, 2 paspor, 4 kartu tanda pengenal, 2 boarding pass tujuan Manado – Singapura, 2 boarding pass tujuan Singapura – Hongkong. Kemudian 5 buah handphone (masing-masing merek iPhone 3 unit dan Xiaomi 2 unit), 2 unit koper (merek Hermès warna abu-abu dan merek China warna hitam), Uang tunai Rp5.000.000.
“Kemudian juga 1 koper berisi 3 ATM dan kartu pengenal WNA , dan 1 buah buku catatan,” ujarnya.
Hasibuan memaparkan, setelah diamankan dan dilakukan interogasi serta pemeriksaan yang intensif, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Ini terkait dengan dua WNA yang membawa emas batangan dari dalam negeri ke luar negeri,” papar Hasibuan.
Dalam jumpa pers itu, Hasibuan didampingi Direskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Supriyadi, Direskrimsus Polda Sulut, Winardi Prabowo, Kepala Bea Cukai Manado Handoko, dan Plt Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Novly Momongan. (yos)














