Ormas LAKI Laporkan Oknum Pengrusak Kawasan Hutan Terbatas ke Polda Sulut

Manado, DetikManado.com – Ketua Ormas DPD Laskar Anti Korupsi (LAKI) Firdaus Mokodompit, menjalani pemeriksaan di Subdit Tipidter Polda Sulut, atas laporan pengrusakan dan pengubahan bentuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), di Wilayah Sungai Ongkang, Dumoga, yang diduga dilakukan oleh oknum berinisial D, Senin (09/08/2021).

Informasi dirangkum media ini, setelah menerima pemanggilan dari penyidik, Mokodompit menjalani pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 Wita. Yang memakan waktu 3 jam dengan 15 pertanyaan.

Kepada DetikManado.com, Mokodompit menerangkan bahwa, pihaknya sebagai pelapor sudah memberikan keterangan dan menyerahkan bukti tambahan seperti hasil investigasi, termasuk peta dan foto di lokasi.

“Ini pemeriksaan kedua terhadap saya dan bersyukur serta mengapresiasi penyidik Polda Sulut, sebab laporan saya sudah ada perkembangan. Saya berharap Polda Sulut dapat menindak tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan pengrusakan, termasuk pemilik alat berat, yang membuat pernyataan, bahkan yang mendanai,” tegas Mokodompit.

Lanjut dia, ini patut diduga yang menandai oknum berinisial HP, karena kemungkinan besar menggunakan alat berat itu tidaklah mudah. Tentu ini berdasarkan korporasi dengan oknum D yang mengatas namakan bagian dari BDL. Namun setelah ditelusuri, nama saja tidak tercatut dalam manajemen perusahaan.

“Saya berharap Polda Sulut secepatnya menindak lanjuti oknum-oknum yang melakukan pengrusakan. Sebab jelas mereka melanggar UU no 18 thn 2013 Pasal 82 pengrusakan hutan. Ancaman hukuman 5 tahun sampai 15 tahun dan denda 5 miliar sampai 15 miliar,” tandasnya.(ml)

Komentar Facebook