Manado, DetikManado.com – Upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah kembali ditegaskan Pemerintah Kota Kotamobagu, melalui penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025. Penyerahan ini kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (31/3/2026).
Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib menyerahkan langsung dokumen tersebut yang diterima Kepala BPK Perwakilan Sulut, Bombit Agus Mulyo, di Kantor BPK Sulut, Manado.
Inspektur Daerah Kota Kotamobagu Rahfan Mokoginta menjelaskan bahwa, penyerahan LKPD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan selama satu tahun anggaran.
“Hari ini Wali Kota Kotamobagu menyerahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada BPK Perwakilan Sulawesi Utara. Ini merupakan bagian dari proses akuntabilitas keuangan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah penyerahan dokumen tersebut, BPK akan segera melaksanakan audit rinci yang dijadwalkan mulai pekan depan.
“Setelah ini akan dilaksanakan audit rinci oleh BPK, dan hasilnya nanti akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan yang memuat opini atas LKPD Pemerintah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025,” jelas Rahfan.
Menurutnya, penyerahan LKPD ini tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menjaga transparansi serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pimpinan daerah se-Provinsi Sulawesi Utara yang juga menyerahkan LKPD masing-masing, serta jajaran asisten dan pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
(Dayat)















