Pencairan Sertifikasi Guru Tahun 2024 Sudah Ada Titik Terang, Kepala Disdik Kotamobagu Bilang Begini

Tunjangan sertifikasi guru tahun 2024 di Kotamobagu segera cair. (inzet) Aljufri Ngandu.

Kotamobagu, DetikManado.com – Pencairan tunjangan sertifikasi guru Tahun 2024 sudah ada titik terang, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotamobagu Hi Moh Aljufri Ngandu SPd menyampaikan hal ini.

Adapun syarat pencairan tunjangan profesi guru tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023, tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah. Penyaluran tunjangan sertifikasi guru 2024 dibagi menjadi empat tahapan, yakni per tiga bulan atau triwulan.

Dihubungi awak media Rabu (17/4/2024), Kepala Disdik Kotamobagu Aljufri Ngandu mengungkapkan, penyaluran tunjangan sertifikasi guru di Kota Kotamobagu sendiri sudah ada titik terang. “Tinggal menunggu transferan dari pemerintah pusat. Sambil menunggu itu, saat ini kami maksimalkan pemasukan syarat pencairan sertifikasi guru dari para penerima,” katanya.

Ia menambahkan, pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2024 pada triwulan I mengalami keterlambatan, disebabkan oleh libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah.

Namun demikian lanjut Aljufri, pihaknya akan berupaya maksimal agar penyaluran tunjangan guru untuk triwulan I tahun 2024 bisa segera terealisasi. “Insya Allah secepatnya, karena kami dari dinas juga sangat berharap anggarannya bisa segera turun agar bisa secepatnya disalurkan kepada para penerima,” harapnya.

Berikut persyaratan dan teknis pembayaran sertifikasi guru tahun 2024 sebagaimana ketentuan Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023:

  1. Memiliki sertifikat pendidik.
  2. Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian.
  3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
  4. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian.
  5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
  6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.
  8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
  9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

 

(Nicolaus Paath)

Komentar Facebook

Pos terkait