Penetapan Tarif Retribusi Parkir di Kotamobagu, Kepala BPKD: Sudah Melalui Semua Tahapan

Penetapan kenaikan tarif retribusi parkir di Kotamobagu telah melalui kajian dan tahapan.

Kotamobagu, DetikManado.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) memastikan, penetapan tarif retribusi perparkiran sudah sesuai mekanisme dan semua tahapan.

Hal tersebut sebagaimana ditegaskan Kepala BPKD Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus SP ME. Bahwa, penetapan dan penerapan tarif retribusi parkir yang baru sudah melalui kajian dan semua tahapan yang ada.

Menurut Ato –sapaan akrab Pra Sugiarto Yunus, perubahan tarif perparkiran tersebut berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Penetapan tarif retribusi parkir mengikuti undang-undang tentang HKPD. Jadi dasar undang-undang itulah yang selanjutnya kami bahas dan tetapkan tentang Perda Pajak dan Retribusi Daerah bersama unsur-unsur terkait, bahkan sudah melalui tahapan konsultasi publik,” terangnya.

Ia menegaskan lagi, kenaikan besaran tarif perparkiran di pos-pos parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu telah melalui seluruh tahapan. “Lebih dari itu, kenaikan tarif retribusi parkir ini juga dalam rangka menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tandas Ato.

“Di samping itu, alasan naiknya tarif parkir karena operasional pengelolaan perparkiran itu sendiri yang menjadi dasar penghitungan, bahkan sesungguhnya angka ini sudah disubsidi. Intinya retribusi ini masuk ke kas pemda untuk keberlangsungan pembangunan daerah,” pungkasnya.

Berikut rincian tarif retribusi parkir di Kota Kotamobagu berdasarkan Perda No 1 Tahun 2024:
Kendaraan Roda 2: Rp2.000
Kendaraan Roda 3: Rp1.000
Kendaraan Roda 4: Rp3.000
Kendaraan Roda 6: Rp4.000

Kendaraan Roda Lebih dari 6: Rp5.000.(Nicolaus Paath)

Komentar Facebook

Pos terkait