Polda Sulut Musnahkan 5.145 Liter Cap Tikus dan Ribuan Narkotika

Sebelum pemusnahan juga dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh perwakilan yang hadir termasuk perwakilan awak media.

Manado, DetikManado.com – Polda Sulut melalui Direktorat Reserse Narkoba memusnahkan sebanyak 5.145 liter miras jenis cap tikus dan sejumlah barang narkotika lainnnya, Jumat (17/7/2020).

“Selain itu barang bukti yang dimusnahkan yaitu sabu sebanyak 20 gram, obat keras trihex sebanyak 3.800 butir,” beber Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Eko Wagiyanto.

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, sebelum pemusnahan juga dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan oleh perwakilan yang hadir termasuk perwakilan awak media.

“Untuk barang bukti sabu dan obat keras dilarutkan dengan pembersih lantai kemudian dibuang ke tempat yang telah disediakan,” ujarnya.

Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Lumowa dalam arahannya mengatakan, setiap hari korban meninggal karena narkoba di Indonesia mencapai 50 orang dan setiap tahunnya mencapai 18.240 orang.

“Kita bisa bayangkan kalau ini kita biarkan, sangat merusak generasi penerus,” jelasnya

Khusus untuk miras cap tikus tidak dimusnahkan semua, namun disumbangkan untuk pembuatan handsanitizer, guna melawan virus corona.

“Kita tidak akan pernah berhenti membasmi penyalahgunaan narkoba ini, negara akan hancur kalau kita tidak membasmi penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolda.

Dia menambahkan kepolisian bersama seluruh stakeholders terkait lainnya  berkewajiban untuk membasmi Narkoba dan mengimbau kepada anak-anak muda, jangan cepat putus asa.

“Mari bekerja keras pantang menyerah, mari kita lakukan apa saja hal-hal yang positif. Narkoba tidak boleh dicoba, karena sekali dicoba pasti tergoda,” pungkas Kapolda. (ml)

Komentar Facebook

Pos terkait