Manado,DetikManado.com – Satreskrim Polresta Manado tangkap 1 terduga pelaku berinisial RR (25) warga Desa Warembungan,Kabupaten Minahasa,Provinsi Sulut,atas Kasus Pencurian dan Pemerkosaan.
Kapolresta Manado melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Santoso menuturkan lokasi kejadian di sebuah rumah kost yang beralamatkan di Kelurahan Titiwungen Selatan Lingkungan 5,Kecamatan Sario,Kota Manado,dengan korban inisial SR alias Bunga (35).
“Barang bukti yang kita amankan yaitu uang Rp 250 ribu,1 buah Garpu,1 buah handphone,serta pakain dalam,”terang Sugeng.
Lanjut dia,Kronologi kejadian berawal saat pelaku yang masuk ke kamar korban yang bersebelahan dengannya yang akan mencuri barang korban.
“Setelah mengambil uang pelaku terangsang melihat korban yang bajunya terbuka,”bebernya.
Pelaku kemudian mengambil sebuah garpu untuk mengancam korban jika tidak menuruti nafsu bejatnya.
“Setelah kejadian itu korban langsung berlari menghubungi penjaga kos sementara pelaku langsung kabur,”jelasnya.
Setelah beberapa saat pelaku berpura-pura kembali ke kos-kosan dan menanyakan handphonenya yang tertinggal.
“Dari situlah kami mencurigai pelaku dan menangkapnya di Desa Warembungan,Kabupaten Minahasa,”kata Sugeng.
Dia menambahkan,akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 285 tentang pemerkosaan dan pasal 364 tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
“Saat ini pelaku kita sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut,”tandasnya.(ml)