Polres Bitung Tangkap Dua Terduga Pelaku Pengedar Obat Keras

Terduga pelaku dan barang bukti diamankan Satres narkoba Polres Bitung.

Bitung, DetikManado.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung mengungkap dugaan peredaran obat terlarang jenis trihexyphenidyl (heximer) di wilayah Kecamatan Matuari. Dua pemuda masing-masing berinisial AM (20) dan FJW (21) diamankan.

Penangkapan dilakukan Senin (4/5/2026) sekitar pukul 23.30 Wita di Kelurahan Manembo-Nembo Atas, tepatnya di kompleks Perumahan Korea.

Bacaan Lainnya

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” kata Kasat Narkoba Polres Bitung, Iptu Jefri Duabay.

Dari tangan AM, polisi menyita 200 butir obat berwarna kuning yang diduga trihexyphenidyl. Barang bukti tersebut dikemas dalam dua paket plastik bening.

“Selain itu, kami juga mengamankan barang lain seperti handphone dan tas kecil yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan awal, AM mengaku memperoleh obat tersebut dari FJW. Tim kemudian bergerak cepat dan mengamankan FJW tak jauh dari lokasi.

“Keduanya mengakui rencananya obat itu akan diedarkan dengan harga sekitar Rp10 ribu per butir,” jelas Jefri.

Ia menegaskan, pengungkapan ini lak lepas dari peran masyarakat dalam membantu kepolisian.

“Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat. Ini menunjukkan bahwa pemberantasan obat-obatan berbahaya membutuhkan sinergi bersama,” ujarnya menegaskan.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” ujarnya memungkasi. (Jamal Gani)


Pos terkait