Manado, DetikManado.com – Upaya Polresta Manado melalui Satuan Reserse Narkoba dalam memberantas peredaran Narkotika kembali sukses melakukan pengungkapan kasus tersebut.
Dari penangkapan ini berhasil diamankan seorang pria berinisial CGL dengan lokasi TKP di Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado, pada tanggal 06 November 2021.
Kepada awak media, Senin (09/11/2021), Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli menjelaskan terduga pelaku tertangkap tangan akan mengedarkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 5 paket kecil.
“Barang tersebut merupakan pesanan dari teman pelaku yang bernama Stive yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Laoli.
Lanjut dia, setelah dilakukan pengembangan petugas kembali menemukan sebanyak 35 paket Sabu lainnya.
“Pelaku bertindak sebagai kurir dengan motif mencari keuntungan karena tidak mempunyai pekerjaan,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti antara lain 40 paket kecil narkotika golongan 1 jenis Sabu, 1 buah Handphone dan 13 sedotan kecil serta korek api.
“Yang bersangkutan dikenakan pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 5 tahun,” tutur Laoli.
Dia juga mengimbau, kepada masyarakat terutama anak muda untuk menjauhi Narkoba.
“Dan apabila mengetahui adanya informasi tindak pidana Narkoba untuk bisa menghubungi kepolisian untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kasatres Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso.(ml)