Manado, DetikManado.com — Tim URC Polsek Tikala Polresta Manado mengamankan seorang pelajar berinisial KT (15) yang diduga membawa senjata tajam saat tawuran antarpelajar di sekitar Taman Kota, Kelurahan Tikala Ares, Kecamatan Tikala, Jumat (2/10/2026).
Penindakan ini dilakukan setelah video aksi tawuran tersebut beredar di media sosial dan polisi menerima laporan dari masyarakat. Berbekal informasi tersebut, Tim URC langsung melakukan penyelidikan hingga ke wilayah Kabupaten Minahasa Utara.
KT akhirnya diamankan sekitar pukul 22.30 WITA saat sedang melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Raya Desa Pinili. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sebilah pisau besi sepanjang sekitar 45 sentimeter dan satu unit ponsel Vivo Y28 warna merah sebagai barang bukti.
Merespons kejadian ini, Kapolsek Tikala IPTU Stenly Tawalujan menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen melakukan langkah pencegahan terhadap aksi tawuran maupun penggunaan senjata tajam di kalangan pelajar.
“Kami mengimbau para pelajar agar tidak terlibat tawuran dan tidak membawa senjata tajam. Peran orang tua serta pihak sekolah sangat penting dalam pengawasan dan pembinaan,” ujar Tawalujan.
Saat ini, KT telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Tikala untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami kepemilikan senjata tajam, asal-usul telepon genggam, serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam peristiwa tawuran tersebut. (Yos)














