Lirung, DetikManado.com – Seorang pria paruh baya berinisial RY (54) ditahan aparat Polsek Lirung, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulut, Minggu (23/10/2022). RY diduga telah mebcabuli seorang bocah perempuan berusia 7 tahun.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pria berinisial RY itu sudah ditahan di Polsek Lirung selama 20 hari, sejak tanggal 23 Oktober hingga 11 November 2022.
“RY diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 7 tahun,” ujarnya, Rabu (26/10/2022).
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada bulan Oktober 2022, di rumah pelaku, di Kecamatan Lirung.
Korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku di rumahnya, sekitar bulan Oktober 2022. Peristiwa ini terungkap setelah korban melaporkannya ke orang tua.
“Orang tua korban pun segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lirung,” kata Abast.
Setelah menerima laporan itu, aparat Polsek Lirung bergerak cepat dan menangkap pelaku. Kini pelaku menjalani proses hukum selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Yoseph Ikanubun)