Ratusan Botol Miras Jenis Cap Tikus dari Manado Gagal Diselundupkan ke Ternate

Barang bukti miras tersebut telah diamankan dan diserahkan kepada Satresnarkoba Narkoba Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.

Manado, DetikManado.com – Polisi menggagalkan peredaran minuman keras (miras) jenis Cap Tikus antar provinsi yakni dari Sulut ke Maluku Utara. Ratusan botol miras Cap Tikus diamankan dari kapal yang sedang berlabuh di Pelabuhan Manado.

Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Manado melaksanakan razia untuk menanggulangi peredaran miras, barang ilegal, dan barang berbahaya lainnya di area pelabuhan setempat pada, Kamis (16/1/2025).

Bacaan Lainnya

Kegiatan pagi itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolresta Manado guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan mencegah terjadinya gangguan yang disebabkan oleh miras.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Iptu Agus Haryono mengatakan, dalam razia itu petugas memeriksa beberapa kapal yang sedang tambat di Pelabuhan Manado.

“Hasilnya, ditemukan 25 karung mencurigakan di bagian depan kapal tujuan Ternate. Setiap karung berisi 24 botol ukuran 600 ml, dengan total 600 botol atau sekitar 360 liter miras jenis Cap Tikus,” ungkap Agus Haryono.

Dia mengatakan, identitas pemilik barang ilegal tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Barang bukti miras tersebut telah diamankan dan diserahkan kepada Satresnarkoba Narkoba Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.

Tiga hari sebelumnya, Polsek Pelabuhan Manado bersama Den Intel Kodam XIII MDK juga menggelar razia terhadap miras, barang ilegal, dan barang berbahaya lainnya di wilayah Pelabuhan Manado, Senin (13/1/2025).

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado Ipda Juan AV Rumbajan ini berhasil mengamankan barang bukti berupa miras jenis Cap Tikus.

Razia dilakukan pada kapal yang sedang berlabuh/ di Pelabuhan Manado, Tim menemukan 2 dus besar yang berisi miras cap tikus di dek 3 depan kantin salah satu kapal, yang dikemas dalam plastik bening.

“Total miras Cap Tikus yang diamankan adalah 100 liter,” ujar Kapolsek.

Barang bukti yang ditemukan langsung diamankan di Mako Polsek Pelabuhan Manado. Sementara itu, penyelidikan lebih lanjut terkait pemilik barang tersebut masih terus dilakukan. (yos)


Pos terkait