Kotamobagu, DetikManado.com – Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy V. Mangkat, menghadiri Entry Meeting Opini Ombudsman RI terkait Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 yang digelar di Manado, Selasa, (04/08/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia tersebut merupakan tahapan awal penilaian terhadap kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah. Penilaian ini bertujuan mendorong peningkatan kualitas layanan yang profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik maladministrasi.
Kehadiran Wakil Wali Kota Kotamobagu menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kota Kotamobagu dalam memperkuat reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy V. Mangkat, menegaskan bahwa penilaian dari Ombudsman RI harus menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus melakukan pembenahan.
“Penilaian ini bukan sekadar mengejar hasil, tetapi menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kami ingin memastikan setiap layanan yang diberikan pemerintah berlangsung cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujar Rendy.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Kotamobagu di bawah kepemimpinan Wali Kota dr. Weny Gaib dan dirinya akan terus mendorong seluruh perangkat daerah menghadirkan inovasi pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang semakin profesional dan berkualitas. Kepuasan masyarakat menjadi ukuran utama keberhasilan pelayanan pemerintah,” tambahnya.
Melalui keikutsertaan dalam Entry Meeting tersebut, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap seluruh proses evaluasi yang dilakukan Ombudsman RI dapat menjadi pijakan untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin efektif, responsif, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat. (Dayat)














