Bitung, DetikManado.com – Aparat Polsek Aertembaga mengamankan seorang pria berinisial AN (23). Residivis kasus pencurian ini ditangkap karena terlibat kasus penganiayaan di Kelurahan Aertembaga Satu, Kota Bitung, Sulut, pada 30 November 2023.
Kapolres Bitung melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi mengungkapkan, pelaku telah ditangkap pada Minggu (24/12/2023) sore di kompleks lorong tower Aertembaga, setelah kurang lebih 3 minggu menghilang sejak kejadian.
Kasus penganiayaan tersebut dialami ibu tiri pelaku, diduga karena pelaku mabuk dan bermaksud meminta uang kepada ibu tirinya. AN saat itu dalam keadaan mabuk pulang ke rumah dan meminta uang sebesar Rp100 ribu kepada ibu tirinya.
“Namun korban menyampaikan ia tidak mempunyai uang. Mendengar hal tersebut pelaku emosi lalu mengambil kayu di halaman rumah dan langsung memukuli korban di bagian kepala,” kata Iwan.
Tak hanya itu, AN juga merusak mobil ayahnya yang terparkir di halaman rumah. Akibat perbiatannya, sang ibu tiri mengalami luka robek di bagian kepala dan kaca depan mobil pecah.
Setekah kejadian, pelaku sempat menghilang dan pergi bersembunyi di Kabupaten Minahasa Utara.
“Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2022 dan dipenjara selama 7 bulan ini akhirnya dibawa ke Polsek Aertembaga untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iwan. (yos)













