Kotamobagu, DetikManado.com – Dalam upaya memperkuat sinergi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotamobagu bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Rabu (4/11/2026). Kegiatan berlangsung di Aula Rutan Kelas IIB Kotamobagu pada pukul 10.00 WITA.
Penandatanganan PKS dilakukan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kotamobagu, Yuliyanta, bersama Kepala BNN Kabupaten Bolmong. Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam membangun koordinasi dan kolaborasi antarlembaga, khususnya dalam mendukung pelaksanaan Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kepala Rutan Kotamobagu, Yuliyanta menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen Rutan Kotamobagu dalam mendukung upaya pemerintah memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. “Penandatanganan PKS ini dilaksanakan bersama BNN Bolmong,” ujar Yuliyanta.
Melalui perjanjian kerja sama ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Rutan Kotamobagu dan BNN Bolmong dalam melaksanakan berbagai langkah pencegahan dan pemberantasan narkotika. Kolaborasi tersebut juga menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Dia mengatakan, Rutan Kelas IIB Kotamobagu berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi terkait sebagai wujud dukungan terhadap program P4GN.
“Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dapat berjalan lebih optimal serta memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan pemasyarakatan,” ujarnya. (yos)














