Ratahan, DetikManado.com – Sejumlah kendaraan roda empat milik pribadi pejabat di lingkungan Pemkab Minahasa Tenggara (Mitra), ternyata belum membayar pajak kendaraan.
Hal ini terlihat setelah sejumlah stiker berwarna merah tanda belum melunasi pajak ditempelkan petugas dari UPTD Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Minahasa Tenggara di kaca belakang kendaraan yang terpakir di area blok A kantor DPRD Kabupaten Mitra.
Kepala UPTD Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Mitra Harold Lumempow melalui Kasie Pelayanan Sengketa Pajak dan Retribusi, Denny Supatri menjelaskan, bahwa hal tersebut akan dilakukan terus menerus hingga wajib pajak melunasi kewajibannya membayar pajak.
“Kami hanya mengingatkan wajib pajak untuk membayar pajak dengan menempelkan stiker di kendarannya. Meskipun berulang-ulang dicabut stikernya, tetap akan kami tempelkan lagi,” ujar Suputri diruang kerjanya, Kamis (16/09/ 2021).
Lanjutnya, hingga saat ini sudah puluhan kendaraan milik pribadi baik kedaraan roda dua maupun roda empat, yang ditempelkan stiker akibat belum melunasi kewajibannya membayar pajak.
Di sisi lain, akibat penempelan stiker tersebut, wajib pajak akhirnya membayar kewajibannya meskipun dikenakan dendanya.
“Target kami hingga bulan Desember 2021 sudah 80 persen wajib pajak membayar kewajiban dengan adanya penempelan stiker ini,” tambah Supatri.
Dia juga mengungkapkan, selesai dengan pajak kendaraan bermotor, akan dilanjutkan dengan pajak air permukaan, seperti pajak untuk kolam-kolam renang yang ada di daerah terebut.(dp)