Manado,DetikManado.com – Terkait dengan dugaan kepolisian memperkenankan pulang seorang pelaku persetubuhan, Polresta Manado berikan klarifikasi terkait hal tersebut.
Kapolresta Manado melalui Kasat Reskrim Kompol Taufik Arifin, Kamis (16/09/2021), mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar dan kasus terduga pelaku sementara berproses,serta berkas perkara sudah Tahap 1 dan akan dikirim di Kejaksaan Negeri Manado.
“Selanjutnya ada kelengkapan berkas yang masih kurang yang tengah dilengkapi dan tinggal menunggu petunjuk dari jaksa untuk P21 atau Tahap 2,” tandas Taufik
Untuk diketahui, keluarga korban mendapat informasi, penyidik Polresta Manado diduga melepaskan pelaku asusila ini sehingga keluarga merasa keberatan.(ml)