Minsel, DetikManado.com – SP alias Darman (20) warga Desa Bajo, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), diamankan anggota piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Tumpaan, Sabtu (22/06/2019) di Desa Rap-rap.
SP merupakan tersangka kasus persetubuhan terhadap anak gadis dibawah umur yang terjadi di Desa Rap-rap pada tahun 2018 lalu.
Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini terhadap SP. “Tersangka kami amankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/149/XI/2018, tanggal 23 November 2018, tentang perkara pidana persetubuhan anak di bawah umur,” jelas Galih.
Berdasarkan informasi. kasus persetubuhan tersebut dilakukan oleh SP terhadap korban mawar (17) warga Desa Rap-rap pada bulan Mei 2018.
“Tersangka nyaris kami tangkap pada bulan November 2018, tapi yang bersangkutan melarikan diri ke daerah Propinsi Gorontalo. Pada awal bulan Juni 2019, tersangka pulang lebaran dan akhirnya berhasil kami tangkap,” ungkap Kapolsek.
Lanjutnya, tersangka saat ini telah diamankan di ruangan penyidik Polsek Tumpaan untuk menjalani proses pemeriksaan. (dem)