Minsel, DetikManado.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Minsel mengamankan mobil kijang hilux DB 8812 JA yang mengangkut minuman keras (miras) jenis Cap Tikus, di jalan raya Desa Pontak, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sabtu (22/06/2019).
“Miras Cap Tikus tersebut dikemas dalam 100 kantong plastik, per kantong berisi 12,5 liter. Jadi totalnya 1.250 liter,” jelas Kasat Narkoba Iptu Denny Tampenawas.
Lanjutnya, dari hasil interogasi terhadap sopir kendaraan, GL alias Giovani (24), ribuan liter captikus tanpa ijin ini akan dibawa ke Propinsi Gorontalo untuk diperjualbelikan.
“Pemilik miras tersebut seorang lelaki berinisial RW alias Rafles (30), warga Desa Kalait, Kecamatan Touluaan Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara,” ungkap Denny.
Saat ini barang bukti berupa miras dan kendaraan beserta pemilik dan sopir telah kami amankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan. (dem)