Manado, DetikManado.com – MK alias Michael (33) warga Lowian, Tompasobaru, Minahasa Selatan (Minsel), diamankan Timsus Maleo Polda Sulut, atas dugaan penggelapan barang milik majikannya Efendi Rumondor, Senin (20/04/2020).
Penangkapan tersangka tersebut berdasarkan laporan Polisi nomor LP/68/IV/2020/Sek Airmadidi. Selain itu korban juga mengunggah informasi kejadian yang dialaminya di media sosial, 4 April 2020 lalu.
Korban dalam unggahannya menerangkan, tersangka yang bekerja di tempat usaha miliknya, telah beraksi beberapa kali. Dan kejadian pencurian tersebut sudah dilaporkannya ke Polsek Airmadidi.
Namun tersangka justru mengancam akan membunuh korban jika melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Bahkan, ancaman serupa juga dilontarkan kepada teman-teman kerja tersangka, jika mereka sampai ‘buka suara’ kepada pihak kepolisian.
Sementara itu Katimsus Maleo Polda Sulut Kompol Prevly Tampanguma membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami mendapat informasi dari warga tentang keberadaan tersangka, lalu kami jemput,” jelasnya.
Lanjutnya, dalam penangkapan itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Blade, hand phone, kopra dan cengkih.
“Tersangka beserta barang bukti sudah kami serahkan ke Polsek Airmadidi untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*/ml)