Manado, DetikManado.com – Tim Gabungan Quick Response Komando Daerah Angkatan Laut VIII (QR-8 Kodaeral VIII) berhasil menahan sebuah kapal yang membawa 244 ekor ayam ras asal Filipina tanpa dokumen karantina di perairan Batu Angus, alur masuk pelayaran Bitung, pada Rabu (31/12/2025).
Penahanan ini dilakukan di tengah kewaspadaan Indonesia terhadap penyebaran Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) atau Flu Burung dari negara tersebut.
Komandan Kodaeral VIII, Laksamana Muda TNI Dery Triesananto Suhendi di Markas Kodaeral VIII Manado, menjelaskan bahwa timnya mencegat kapal tanpa nama, yang diidentifikasi sebagai perahu (taxi boat), pada pukul 07.00 WITA. Selain ratusan ekor ayam ras Filipina, kapal tersebut juga mengangkut minuman keras berbagai merek.
”Kapal tanpa nama tersebut kami temukan sudah ditinggalkan oleh Anak Buah Kapalnya saat dilakukan penahanan,” ungkap Laksamana Muda Dery Triesananto Suhendi.
Ancaman HPAI dan Pelanggaran Biosekuriti
Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Karantina Sulut) mengapresiasi penindakan yang dilakukan TNI AL tersebut.
Kepala Karantina Sulut, Agus Mugiyanto, menegaskan bahwa pemasukan komoditas hewan melalui jalur ilegal sangat berisiko membawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) berbahaya.
”Saat ini, Indonesia masih melakukan peningkatan kewaspadaan terhadap Kejadian Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) di Filipina, sehingga Indonesia menutup pintu bagi pemasukan segala jenis unggas dari Filipina demi melindungi industri peternakan nasional dari risiko flu burung,” jelas Agus.
Karantina Sulut memberikan dukungan penuh dari sisi teknis dan merekomendasikan agar 244 ekor ayam ras ilegal tersebut dilakukan tindakan karantina pemusnahan sesuai prosedur yang berlaku.
”Upaya pemusnahan ini penting dilakukan untuk menghindari risiko ancaman bagi peternakan di wilayah Sulawesi Utara maupun risiko terhadap kesehatan masyarakat,” tambah dia.
Agus juga menekankan bahwa tindakan penyelundupan ini melanggar Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Komoditas tersebut terbukti berpotensi menyebarkan HPHK, termasuk penyakit hewan menular yang bersifat zoonosis.
Rencananya, ratusan ayam ilegal tersebut akan dimusnahkan pada awal Januari.
Sinergi Lintas Lembaga
Tim gabungan QR-8 Kodaeral VIII merupakan tim khusus TNI AL yang bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Bea Cukai Manado dan KSOP Pelabuhan Manado. Keberhasilan pengagalan penyelundupan ini menjadi bukti pentingnya sinergi antarlembaga dalam menjaga keamanan hayati.
Agus Mugiyanto mengimbau masyarakat di Sulawesi Utara untuk selalu melapor kepada petugas Karantina setiap rencana pemasukan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan demi menjaga keamanan hayati di wilayah tersebut. (yos)















