MANADO, DetikManado.com – Penganiayaan melibatkat pelajat yang viral di medsos, mendapatkan respon cepat dari pihak Polres Minahasa, Sabtu (19/01/2019) siang, tim Resmob berhasil mengamankan MU (16) warga desa Tandengan kecamatan Eris.
Penangkapan MU, berdasarkan laporan polisi nomor LP/37/I/2019/Sulut/Polres Minahasa tanggal 19 Januari 2019, MU didiga melakukan penganiayaan terhadap EW, warga Kembuan Satu Kecamatan Tondano Utara.
Kasus ini diketahui saat ayah korban milihat video di medsos facebook, dimana dalam video tersebut anaknya EW dianiayai oleh MU dan ditonton oleh teman-teman MU sendiri.
Melihat video tersebut, ayak korban langsung melaporkan permasalhaan tersebut ke Polres Minahasa.
Polisi pun langsung bertindak cepat mencari keberadaan MU, atas kerjasama tim yang solit, akhirnya Unit Resmob berhasil mendapatkan MU yang sedag bersembunyi di rumah salah seorangf temannya di Desa Tandengan Satu Kecamatan Eris.
Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk, mengatakan MU sudah diserahkan kepada penyidik di Satuan Reskrim Polres Minahasa untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami menyerahkan MU didampingi oleh orang tuanya kepada penyidik, mengingat MU masih dibawah umur ” ujar Ronny
Kasus yang sempat viral di media sosial ini sedang ditangani oleh penyidik satuan reskrim Polres Minahasa.(*/Red)