MANADO, DetikManado.com – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulut, yang dipimpin AKP Jemy Lewu, Senin (18/02/2019) lalu, berhasil mengamankan SD alias Ateng (38), warga Tuminting, Kota Manado yang diduga merupakan pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl.
Polisi meringkus Ateng yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang ini di Lorong Susuge Lingkungan II, Tumumpa, Tuminting, Manado.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10.500 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl.
Penangkapan bermula dari informasi warga sekitar TKP yang sering mendapati tersangka bertransaksi obat keras.
Tim Ditresnarkoba Polda Sulut, dipimpin AKP Jemy Lewu, langsung merespons informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, tim juga mengamankan 1 unit hand phone dan 1 lembar bukti setoran bank BCA.
“Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba. Tersangka dijerat pasal 196, 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” jelas Tompo. (*/red)