Bitung, DetikManado.com – Sekitar 250 liter minuman keras atau miras jenis cap tikus terjaring oleh Satgas Pengamanan Covid-19 Kota Bitung saat melakukan pemeriksaan kendaraan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Rabu (06/05/2020).
Gagalnya pengiriman miras tersebut berumula ketika petugas memeriksa mobil jenis Toyota Avanza warna putih yang hendak masuk ke Kota Bitung. Saat diperiksa mobil ini ditumpangi tiga orang perempuan, dan petugas mencium bau alkohol yang sangat menyengat dari dalam mobil.
Karena curiga dengan bau alkohol tersebut, akhirnya petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan 10 jerigen ukuran 25 liter berisi cap tikus di bagasi mobil tersebut.
Atas temuan tersebut, petugas pun langsung menggiring ketiga perempuan ini, beserta mobil dan barang bukti captikus ke Mapolres Bitung.
Kepala Bagian Operasional (KBO) Satresnarkoba Polres Bitung Ipda P Katiandagho mengatakan, tiga perempuan tersebut merupakan warga Kawangkoan, Kapubaten Minahasa.
“Masing-masing berinisial AW alias Afni (33), AW alias Afke (37) dan LM alias Lisa (31),” ungkapnya.
Lanjut Katiandago, ketiganya mengaku cap tikus tersebut dibeli dari Desa Ritey, Kabupaten Minahasa Selatan dengan harga Rp450 ribu per jerigen.
“Ketiganya akan menjual kembali cap tikus tersebut di warung-warung yang ada di Bitung, dengan harga antara Rp500 hingga Rp550 ribu per jerigen. Kasus ini dalam penanganan lebih lanjut,” pungkasnya. (red)