Manado,DetikManado.com – Pengadilan Negeri Manado melaksanakan eksekusi 27 ruko di Jl Piere Tendean Boulevard Manado, Sario, Manado, Sulawesi Utara, Kamis (31/3/2022).
Hal ini dilakukan,karena eksekusi tersebut telah memiliki putusan dari Pengadilan Negeri Manado yang dibacakan oleh pihak panitera sebelum kegiatan dilaksanakan.
Dalam eksekusi ini Pengadilan Negeri Manado berkolaborasi dengan pihak Polresta Manado dan Polda Sulut yang melakukan pengamanan tanpa ada kericuhan.
Kuasa hukum pemohon Yance Salambao mengaku sangat bersyukur eksekusi hari ini telah berjalan dengan baik.
Bagi dia menuju pada tahap eksekusi ini bukanlah hal yang mudah, harus dipertimbangkan dari berbagai sisi dan aspek serta yang harus diutamakan proses penyelesaian secara hukum.
“Jadi pelaksanaan eksekusi hari ini bukan tanda kita arogan tapi untuk mendapatkan kepastian hukum dan saya mengapresiasi peran semua lembaga hukum yang ada pada hari ini,”tandasnya. (ml)