Bitung, DetikManado.com – Tim Tarsius Polres Bitung wilayah barat melakukan penangkapan terhadap VK, JK dan AK, warga Kelurahan Batuputih, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Minggu (16/06/2019).
Ketiga orang tersebut diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain menggunakan senjata tajam dan tangan, pada Sabtu (15/06/2019).
Menurut informasi dari pihak Kepolisian, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 wita, pada sebuah acara pesta di Kelurahan Batuputih Bawah.
Saat itu, terjadi salah paham antara pelaku dengan korban RR. Pelaku yang sudah dipengaruhi minuman keras (miras) mengejar korban, akhirnya terjadilah penganiayaan terhadap korban yang saat itu sempat bersembunyi di sekitar sekolah SD desa tersebut.
Pada saat itu, salah satu dari pelaku yakni AK, mencabut pisau dari pinggangnya kemudian menikam korban hingga mengakibatkan luka di bagian pinggang dan mengeluarkan darah.
Usai melakukan aksinya, para pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan korban ditolong oleh salah satu warga, dan kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Manembo-nembo.
Kanit Reskrim Polsek Ranowulu Ipda Hendra Marpaung mengatakan dua pelaku ditangkap oleh Polisi di rumah mereka, sedangkan satunya lagi menyerahkan diri.
“VK dan JK ditangkap di rumah masing-masing, sedangkan AK menyerahkan diri di Polsek Ranowulu,” jelas Marpaung.
Sementara itu Kapolsek Ranowulu Iptu Wayan Budiartha menjelaskan para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana Kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Yo 351 (1) KUHPidana sub pasal 2 (1) UU Drt Nomor 12 tahun 1951 pasal 2 (1) tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara, (dem).