Manado, DetikManado.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut menetapkan Eizabeth Laluyan alias Cik Gin, ibu dari seorang pengusaha di Sulut berinisial JA, sebagai tersangka dalam kasus tambang emas PT HWR. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (15/9/2026), EL menjadi tahanan kota karena masih dalam perawatan di rumah sakit.
“Jadi EL ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara PT HWR, terkait pengelolaan lahan konsesi IUP PT HWR yaitu dalam tanah yang setara kurang lebih seluas 5 hektar yang diklaim oleh yang bersangkutan sebagai miliknya,” papar Plt Kepala Kejati Sulut, Dr Feri Tas SH MHum MSi pada, Selasa (15/9/2026) malam, di Kantor Kejati Sulut.
Feri memaparkan, selain terkait klaim tersebut, Elisabeth Laluyan alias Cik Gin juga bersengketa secara keperdataan dengan PT HWR yang sampai kini masih terus bergulir pada tahap kasasi. Dalam tahap pertama dan tahap banding dimenangkan oleh PT HWR.
“Fakta tentang kebenaran dari adanya aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh saksi Elisabeth Laluyan alias Cik Gin sejalan atau sesuai dengan perkembangan penyelidikan yang dilakukan dan ditemukan oleh tim penyidik,” ujarnya didampingi Aspidsus, Zein Yusri Munggaran SH MH dan Asintel, Eri Yudianto SH MH.
Dia memaparkan, temuan itu antara lain, keterangan dari 25 orang saksi yang telah bersaksi di persidangan, kemudian keterangan Elisabeth Laluyan alias Cik Gin serta keterangan ahli lingkungan dan tanah dari Profesor Dr Bambang Hero Saharjo, M.Agra yang menyimpulkan kegiatan penambangan di lokasi yang diklaim oleh saksi Elisabeth Laluyan alias Cik Gin mengakibatkan juga kerugian terhadap lingkungan yang tidak kurang dari Rp11 miliar lebih.
“Ini terbagi ke dalam biaya kerugian lingkungan atau ekologis sebesar Rp7,6 miliar, kemudian biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp3,1 miliar lebih, dan biaya pemulihan lingkungan Rp270 juta,” papar Feri Tas.
Feri Tas memaparkan, bukti-bukti hasil penggeledahan dan penyitaan di rumah Elisabeth Laluyan alias Cik Gin ditemukan uang lagi sebesar Rp3.206.836.000 dan emas sejumlah 84 gram emas. Bukti-bukti hasil pemeriksaan lapangan dan penyitaan di area TKP konsesi IUP PT HWR salah satunya telah disita alat crusher atau pemecah batu yang diduga milik saksi Elisabeth Laluyan alias Cik Gin, yang diduga keras pernah digunakan dalam kegiatan penambangan di lokasi tersebut.
Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara Pasal 1 Ayat 16 dan beberapa ketentuan undang-undang yang berikutnya.
“Oleh karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam pengolahan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi atau HWR di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara tahun 2012 sampai dengan 2015 yang dilakukan oleh Elisabeth Laluyan alias Cik Gin, maka terhadap yang bersangkutan telah memenuhi dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Itulah makanya malam ini kami telah berkesimpulan untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” papar Feri Tas.
Terkait kondisi tersangka yang dalam keadaan sakit, lanjut Feri Tas, dengan alasan kemanusiaan dalam keadaan sakit, pihaknya berkesimpulan untuk sementara ini dilakukan penahanan kota.
“Ya, demi untuk memberikan kesempatan untuk dia sehat. Nah nanti kita lihat perkembangannya seperti apa,” ujarnya. (yos)













