Manado, DetikManado.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut menangkap 4 tersangka yang masing-masing berinisial NK, JC, YM, VM terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap saat melintas di Posko Covid-19, desa Moyongkota, Kecamatan Modayag, Kabupaten Boltim, Kamis (02/7/2020).
Dari hasil penangkapan tersebut ditemukan barang bukti 1 buah plastik klip bening berisi sabu, 1 bungkus rokok, 188 plastik klip bening kecil, uang tunai Rp. 218 ribu, 1 buah STNK, 2 buah KTP, 2 buah SIM C dan beberapa Hp.
“Dari keterangan keempat pelaku, mereka baru sampai dari Kota Palu Sulawesi Tengah dan hendak menuju Tompaso Baru,” Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Eko Wagiyanto.
Saat digeledeh, petugas menemukan dan membuka bungkusan plastik berwarna hitam yang terletak diantara rem tangan yang terdapat narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan almunium foil dan ada beberapa plastik bening.
“Keempat tersangka telah ditahan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Direktur.
Menurut Wagiyanto, mereka merupakan jaringan baru, yaitu jaringan Tompaso Baru, yang mencoba menyambung dengan jaringan yang ada di Palu dan akan diedarkan di Manado. Sabu yang dibawa dengan berat setengah bal atau 25 gram sabu.
“Sabu ini sempat dipakai di dalam perjalanan sehingga berat bersihnya saat diamankan sekitar 22,88 gram,” tandas Wagiyanto.
Akibat perbuatan itu, 4 pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun. (ml)