BITUNG, DetikManado.com — Sebanyak 774 kendaraan dinas (kendis) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung tercatat menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga Juni 2026.
Data tersebut disampaikan Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Utara di Bitung, Hierstaf Jauri Pondaag, Kamis 30/7/2026).
Ia menyampaikan, jumlah kendaraan yang menunggak itu mencakup kendaraan roda dua maupun roda empat, termasuk kendaraan yang sudah mengalami kerusakan, tidak lagi beroperasi, hingga kendaraan yang sudah dihapus dari daftar operasional atau didem.
Dari total tersebut, sebanyak 222 unit merupakan kendaraan roda empat, sementara 522 unit lainnya adalah kendaraan roda dua.
“774 kendaraan ini sudah termasuk kendaraan yang rusak, tidak beroperasi, maupun yang sudah di-dem,” ungkapnya.
Ia juga menyentil persoalan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bukan hanya terjadi pada pemerintah daerah, tetapi juga masih menjadi tantangan di tengah masyarakat.
Menurutnya, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kota Bitung dari tahun ke tahun masih berada di bawah 50 persen.
“Rata-rata masyarakat wajib pajak kendaraan yang membayar pajak masih di bawah 50 persen,” katanya.
Ia menyebut, terdapat sejumlah faktor yang memengaruhi rendahnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Salah satunya berkaitan dengan kondisi ekonomi dan perputaran pendapatan masyarakat.
Selain itu, faktor geografis dan karakteristik wilayah juga turut memengaruhi.
“Bitung ini kota yang tidak terlalu besar, sehingga kendaraan yang dominan lebih banyak roda dua. Berbeda dengan daerah seperti Minahasa Utara, Minahasa Selatan maupun Minahasa Tenggara yang kendaraan roda empat dan kendaraan niaga lebih banyak,” jelasnya.
Menurutnya, masih banyak pemilik kendaraan roda dua yang belum memiliki kesadaran untuk melakukan pembayaran pajak secara rutin.
“Untuk kendaraan roda dua, masih ada masyarakat yang kurang memperhatikan kewajibannya membayar pajak,” ujarnya.
Berdasarkan data per 30 Juni 2026, jumlah kendaraan yang terregistrasi di Kota Bitung mencapai 117.226 unit untuk kendaraan roda dua.
Sementara kendaraan roda empat yang terdata mencapai 26.465 unit.
Namun, jumlah tersebut merupakan kendaraan yang tercatat secara administrasi di Bitung. Sebagian kendaraan tersebut bisa saja sudah beroperasi di wilayah lain.
“Data ini adalah kendaraan yang terregistrasi di Bitung. Ada kendaraan yang administrasinya Bitung tetapi operasionalnya sudah berada di daerah lain,” katanya.
Ia menjelaskan, penerapan opsen pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu instrumen yang diharapkan mampu memperkuat penerimaan daerah.
Melalui skema tersebut, pemerintah kabupaten/kota akan mendapatkan bagian penerimaan dari pajak kendaraan bermotor.
“Pembagian penghasilan pajak melalui opsen itu sebesar 66 persen dari pokok pajak,” jelasnya.
Ia mencontohkan, apabila pokok pajak kendaraan sebesar Rp1 juta, maka terdapat tambahan penerimaan dari mekanisme opsen sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, peningkatan penerimaan pajak kendaraan nantinya harus kembali dirasakan masyarakat melalui pembangunan daerah.
“Harapannya opsen pajak ini bisa mendorong perputaran ekonomi, pembangunan infrastruktur jalan, serta hal-hal yang berkaitan dengan kendaraan bermotor,” katanya.
Ia menilai, masyarakat akan lebih terdorong taat membayar pajak apabila melihat langsung manfaat dari pajak yang mereka bayarkan.
“Ketika masyarakat merasakan dampaknya, baik dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kota, tentu kesadaran membayar pajak juga akan meningkat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bitung Theo Rorong mengatakan pihaknya terus melakukan upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Menurut dia, imbauan kepada masyarakat untuk membayar pajak harus dibarengi dengan contoh dari pemerintah.
“Jangan sampai pemerintah mengimbau atau mengejar masyarakat untuk membayar pajak, sementara pemerintah sendiri tidak taat pajak. Contohnya kendaraan dinas,” kata Theo.
Ia menegaskan, seluruh wajib pajak memiliki kewajiban yang sama, termasuk pemerintah daerah.
“Semua wajib pajak harus taat, termasuk pemerintah. Apalagi kendaraan dinas setiap tahun sudah dianggarkan di masing-masing OPD. Jangan sampai anggarannya sudah ada tetapi digunakan untuk kebutuhan lain. Kalau sudah dianggarkan, maka harus dibayarkan pajaknya,” tegasnya.
Theo mengatakan, pajak yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk merasakan manfaat dari kontribusi pajak yang mereka berikan kepada negara dan daerah.
“Pajak itu bukan hanya kewajiban, tetapi ada manfaat yang kembali kepada masyarakat. Mulai dari perbaikan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, hingga berbagai program pemerintah,” pungkasnya.
(Jamal Gani)














