Manado, DetikManado.com – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Davao City memulangkan Suparlan Mokoginta (32) dan 4 WNI lain asal Sulawesi Utara (Sulut) yang ditahan oleh otoritas Filipinan atas tuduhan ilegal entry dan smuggling, Jumat (13/12/2019).
WNI asal sulut yang akan dipulangkan besama Arlan sapaan Suparlan Mokoginta, yaitu Herison Pamikiran (50), Jimbris Dalema (24), Yustron Damal (41), dan Sopian Undingan (32).
Konsul Jenderal Davao City Dicky Fabrian menuturkan, pemulangan kelima WNI ini dari Davao ke Manado akan didampingi fungsi Konsuler Gufron Hariyanto, dan Stafnis Imigrasi KJRI Davao City Galih Perdhana. “Pemulangan menggunakan pesawat Garuda Davao-Manado,” jelas Fabrian.