Manado, DetikManado.com – Polresta Manado melalui satuan narkoba berhasil membongkar lagi kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas Tuminting Manado.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang pria yang berinisial DI, Jumat (07/02/2020), di Jalan Sam Ratulangi, Kota Manado.
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel saat jumpa pers, Selasa (18/02/2020), menjelaskan pada 26 Januari 2020 tersangka DI menjemput 10 gram paket sabu milik seorang pria yang bernama Icat di patung kuda Paal 2 Manado. Setelah itu paket tersebut dibagi menjadi 27 paket kecil yang berhasil laku terjual dalam waktu 3 hari. “Beberapa hari kemudian lelaki Icad menghubungi DI memberitahukan bahwa dalam waktu dekat akan ada pengiriman miliknya,”ungkap Bawensel.