Manado, DetikManado.com – Polemik keberadaan seorang pasien positif Covid-19 asal Bitung berinisial DNB menuai sorotan dari Koalisi Pemantau Kebijakan Covid-19 Sulut (YLBHI-Lembaga Bantuan Hukum Manado, Lembaga Bantuan Hukum Bitung, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Sulut dan Pengamat Media)
Ketua Frank T Kahiking SH MH dan Kepala Devisi Humas Roger Wenas menyebutkan pihak Satgas tidak mampu menunjukan bukti hasil pemeriksaan terhadap DNB yang mengaku dimiliki olehnya.
Frank dan Roger kemudian membeberkan kronologis penanganan pasien yang sebelumnya berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Minggu, 22 Maret 2020 sekitar pukul 11.30 Wita, DNB dijemput mobil ambulance menuju RS AL Bitung. Sampai di sana DNB diminta Tim Satgas Covid Sulut untuk dirujuk ke RSUP Prof Kandou, sehingga pada malam hari sekitar pukul 20.00 Wita, DNB dirujuk.
Selasa, 24 Maret 2020, DNB diambel sampel pertama dari hidung, mulut dan darah, dan pada Jumat 27 Maret 2020, DNB kembali diambil sampel untuk yang kedua kalinya. Untuk hasil pertama, DNB dinyatakan negatif namun belum bisa pulang karena harus menunggu hasil yang kedua.
Jumat, 3 April 2020 sekitar pukul 14.00 Wita, DNB mendapat informasi bahwa hasil pemeriksaannya sudah ada yaitu negatif, namun belum bisa pulang karena harus menunggu konfirmasi dari dr Agung, Ahli Infeksi Penyakit Dalam. Pada sekitar pukul 17.00 Wita, dr Agung melaksanakan pemeriksaan terhadap DNB dengan waktu yang cukup lama, dan setelah menjalani pemeriksaan, dr Agung menyatakan DNB dalam keadaan baik dan dia akan membantu proses pemulangan. Sekitar pukul 19.00 Wita, barulah proses administrasi selesai dan DNB kembali untuk pulang ke rumahnya yang berada di Kota Bitung.
Selasa, 7 April 2020 sekitar pukul 10:30 Wita, DNB mendapat telepon dari Kepala Puskesmas Tinombala Kota Bitung yang meminta sekaligus mengancam DNB untuk mengisolasi diri di Rumah Sakit Manembo-Nembo, jika tidak maka akan dijemput paksa oleh pihak kepolisian, TNI dan Dinkes Bitung.
Berdasarkan permintaan tersebut, pada pukul 23.00 Wita, DNB mendatangi RSUD Manembo Nembo Kota Bitung, setelah sampai DNB langsung melapor ke pihak RSUD terkait permintaan dari Kepala Puskesmas Tinombala, namun ternyata pihak RSUD Manembo Nembo tidak mengetahui akan hal tersebut. Tidak ada konfirmasi langsung dari Puskesmas Tinombala atau dari Dinas Kesehatan Kota Bitung, sehingga akhirnya RSUD Manembo Nembo berinisiatif untuk meminta konfirmasi kepada Dinas Kesehatan Kota Bitung terkait alasan permintaan DNB untuk diisolasi.
Hingga keesokan harinya 8 April 2020 sampai pukul 03.00 Wita, tetap tidak ada tanggapan atau kejelasan dari Dinas Kesehatan Kota Bitung dan Puskesmas Tinombala. Karena tidak ada kejelasan, DNB meminta pihak RSUD Manembo Nembo untuk melakukan tindakan terhadap dirinya, tapi dari pihak RSUD menyatakan bahwa DNB bisa pulang karena dalam keadaan sehat dan tidak ada keluhan sakit apapun. Karena itu DNB kembali ke rumah dan melakukan isolasi diri di rumah.
Sekitar pukul 17.00 Wita, dari Tim Satuan Tugas Covid 19 Sulut mengkonfirmasi melalui telepon kepada DNB dan meminta DNB untuk dites SWAB 2x lagi. DNB mempertanyakan permintaan tersebut karena ia sudah menjalani dua pemeriksaan SWAB di RSUP Prof Kandou. Hasilnya pemeriksaan menyatakan DNB negatif Covid-19. Hasil pemeriksaan ini dibuat dan ditandatangani oleh dr Agung, Ahli Infeksi dan sekaligus Ketua Covid 19 Sulut.
Nah, sekitar 21.00 Wita, tim dari Dinas Kesehatan Kota Bitung, Polsek Aertembaga, Polres Bitung, Kodim, Camat, Lurah, berserta perangkat lainnya melakukan penjemputan paksa kepada DNB. DNB sempat berdebat untuk mempertanyakan dasar kenapa harus dilakukan pemeriksaan kembali, tapi dari pihak–pihak yang datang untuk menjemputnya tidak bisa menjawabnya. Sempat melalui perdebatan yang panjang, akhirnya pada pukul 22.00 WITA, DNB bersama istri memutuskan untuk pergi memenuhi permintaan mereka yang menjemputnya, menuju ke RSUP Prof Kandou dengan menggunakan kendaraan pribadinya.
Sekitar pukul 23.40 Wita, DNB bersama istri dan Dinas Kesehatan Kota Bitung serta Polsek Aertembaga yang mengawalnya tiba di RSUP Prof Kandou. Dan pihak rumah sakit kaget dan heran kenapa DNB dibawa kembali, karena setahu mereka, DNB telah melalui hasil pemeriksaan SWAB 2 kali dan hasilnya negatif.
Berdasarkan pernyataan tersebut, Dinas Kesehatan Kota Bitung yang telah menjemput paksa DNB tidak bisa berbuat apa–apa. Tidak ada keputusan yang diambil sebagai bentuk tanggung jawab mereka yang telah menjemput paksa terhadap DNB, sehingga sejak pukul 24.00 Wita hingga keesokan harinya pukul 10.30 Wita pada 9 April 2020, DNB bersama istri hanya tidur dalam mobil di area parkiran rumah sakit.
Sekitar pukul 10.35 Wita, DNB memutuskan untuk bertemu langsung dengan pihak RS dengan dr Agung yang telah mengeluarkan dan menandatangani hasil pemeriksaan terhadap DNB. Menurut dr Agung, hasil pemeriksaan DNB adalah negatif Covid 19, sehingga dia cukup disolasi di rumah saja tidak perlu isolasi di rumah sakit.
Namun pernyataan tersebut mendapat bantahan dari Tim Satgas Covid-19 Sulut dan bersikukuh bahwa, DNB positif Covid-19 berdasarkan hasil yang ada pada Dinas Kesehatan Sulut dan apabila ketika DNB diisolasi di rumah akan membuat resah dan ketakutan bagi masyarakat khususnya masyarakat Kota Bitung.