Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Solar Bersubdisi di Manado

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abast didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Nasriadi dan jajaran saat melakukan jumpa pers (foto : Mikhael Labaro/DetikManado.com

Manado,DetikManado.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut menangkap pelaku tindak pidana Minyak dan Gas (Migas) jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi di wilayah Sulut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, polisi berhasil mengamankan 2 pelaku, masing-masing pria berinisial FL (65) warga Minut dan VP (55) warga Kota Manado,Rabu (13/4/2022) siang,

“Tindak pidana ini dilakukan oleh para pelaku di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayah Kecamatan Mapanget, pada hari Senin (12/4/2022) sekitar pukul 04.10 Wita,” jelasnya didampingi Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi.

Menurutnya, modus operandinya adalah pelaku menyalahgunakan pembelian dan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah, dengan cara mengangkut dengan menggunakan kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi pada bagian tangki kendaraan.

“Para pelaku kedapatan sedang melakukan pengambilan BBM jenis solar subsidi sejumlah kurang lebih 3.000 liter yang diangkut ke dalam tangki modifikasi berkapasitas 3.000 liter yang diletakkan dalam bak kendaraan roda empat jenis dump truck merk Hino,” terangnya.

Proses pengambilan BBM tersebut dilakukan dengan cara membuka panel kontrol nosel SPBU dengan menggunakan kunci panel kontrol yang telah diduplikasi oleh pelaku FL.

Selanjutnya menghidupkan nosel solar dan menginput jumlah pengisian di panel kontrol sebanyak dua kali, yakni dengan jumlah 1.900 liter dan 1.100 liter, kemudian melakukan pengisian ke dalam tangki modifikasi yang ada pada bak dump truk.

“Kegiatan pengisian BBM jenis solar tersebut ternyata atas sepengetahuan oleh Satpam berinsial VP yang bekerja di SPBU tersebut,” ujar Abast.

Kedua pelaku sudah diamankan di Polda Sulut bersama barang bukti yaitu BBM jenis solar sejumlah sekitar 3000 liter, 1 buah tangki modifikasi, 1 unit dump truck merk Hino Nomor Polisi DB 8309 FD, dan 1 buah kunci panel dispenser solar.

Sementara itu ditambahkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi, kasus ini masih akan terus didalami oleh Penyidik untuk mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang terlibat.

“Para pelaku dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar,” bebernya.

Ia juga mengatakan, pihaknya sudah mengimbau kepada para pengusaha-pengusaha Migas agar kasus seperti ini tidak tejadi lagi.

“Kami sudah berkoordinasi dengan instansi terkait agar memberikan sanksi kepada para pengusaha, ini sebagai contoh agar tidak dilakukan oleh SPBU lainnya,” pungkas Nasriadi.(Mikhael Labaro)

Komentar Facebook