Buron 10 Bulan,IY Akhirnya Berhasil Diringkus Resmob Polres Minahasa Utara

Ilustrasi.

Manado, DetikMando.com – Tim Resmob Polres Minahasa Utara mengamankan terduga pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kelurahan Airmadidi Atas, pada hari Jumat, 9 Juli 2021

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Pold Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Penganiayaan diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial IY (23) warga Kecamatan Airmadidi yang berprofesi sebagai nelayan, terhadap korban seorang pria bernama Cliefford Kowaas (16),” ujarnya, Jumat (13/5/2022).

Menurut Abast, kejadian berawal saat korban sedang duduk bersama dengan teman-temannya di sebuah pos di Kelurahan Airmadidi Atas.

“Tiba-tiba datang pelaku bersama teman-temannya dan kemudian langsung mencabut sebilah pisau penikam dan mengarahkan ke arah bagian kepala dan kaki korban,” terangnya.

Komentar Facebook