Manado,DetikManado.com -Gubernur Sulut Olly Dondokambey melantik Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Limi Mokodompit dan Rinny Tamuntuan sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe, pada tanggal 22 Mei 2022 di Graha Gubernuran.
Terkait hal tersebut,tanggapan datang dari pengamat politik Ferry Daud Liando yang mengatakan 2 penjabat yang ditunjuk, selain dapat menjabat diatas dari 2 tahun mereka juga memiliki kewenangan yang sangat besar.
“Kewenangan itu adalah bersama DPRD membahas dan menetapkan APBD dan peraturan daerah,” ujar Liando,Selasa (24/05/2022).
Dalam hal untuk mengisi jabatan eselon 2 yang lowong, baik karena pejabat lama memasuki masa pensiun, meninggal dunia atau karena masalah hukum, kedua penjabat diberikan kewenangan.
“ Namun dari semua kewenangan yang besar itu, dua penjabat bupati dilarang untuk melakukan empat hal yaitu dilarang melakukan mutasi pejabat, dilarang mengusulkan pemekaran daerah,”terangnya.
Selain itu,Penjabat Bupati juga dilarang membatalkan perijinan yang telah di lakukan pejabat kepala daerah terdahulu dan membuat kebijakan yang terkesan membatalkan kebijakan yang telah di tetapkan kepala daerah terdahulu.
“Meski dilarang, namun dalam kondisi mendesak pejabat penjabat bupati dapat saja melakukan larangan itu sepanjang mendapat persetujuan Mendagri,” jelasnya.