Manado, DetikManado.com – Salah satu tugas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI yakni memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu yang sedang menghadapi permasalahan hukum.
Bantuan hukum yang diberikan merupakan jasa hukum yang gratis yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum. Kemenkumham memiliki beberapa kriteria yang diterapkan pada si penerima bantuan hukum maupun yang menyediakan jasa bantuan hukum.
Dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan bantuan hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI melakukan proses verifikasi dan akreditasi bagi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) untuk periode 2022-2024.
Hasilnya, pada tahun 2023 jumlah Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di Provinsi Sulut akan bertambah menjadi 9, dari sebelumnya 7 PBH.
Sembilan PBH tersebut antara lain YLBHI – LBH Manado, LBH Pro Pope, LKBH Neomesis, YLBH Bolaang Mongondow Raya, LBH Gerakan Pemuda Ansor, YLBH Ruddy Centre, LBH Bintang Keadilan Kartika, Ilham Center, Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia.
PBH yang telah lulus verifikasi ini diwajibkan untuk menandatangani kontrak kerja dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham di mana Pemberi Bantuan Hukum itu berada.
Terkait itu, Rabu (18/01/2023), di Kanwil Kemenkumham Sulut dilakukan Penandatanganan Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2023 bagi Orang Miskin atau Kelompok Orang Miskin Tahun Anggaran 2023.